Kesalahan dalam Penempatan dan pembuatan media ikan oleh masyarakat awam

 

Iklan adalah salah satu media yang sering digunakan dan kita jumpai di era industri sekarang ini, kita dapat dengan mudah menjumpai iklan, baik didalam media sosial, televisi,radio dan juga saat kita berkendara atau berada disekitar jalan perkotaan. iklan luar ruangan umumnya kita temui dalam bentuk baliho, baner, stiker pada kendaraan dan juga poster yang sering tertempel pada tembok bangunan ataupun tiang jalanan.

Mengenai hal tersebut beberapa dari mungkin merasa biasa saja saat melihat sebuah iklan yang ada diluar ruangan tersebut, bahkan mungkin ada yang beranggapan peletakan iklan tersebut itu cocok dan membuat lingkungan terasa ebih berwarna. namun beberapa dari kita mungkin juga terganggu karena ada beberapa iklan yang peletakannya amburadul dan bahkan terkesan mengotori lingkungan.

Dalam hal ini mari kita lihat beberaa khasus penempatan iklan yang justru membuat lingkungan tercemar dan mari kita lihat apakah hal tersebut sebenarnya adalah sebuah hal yang dapat dimaklumi atau melanggar aturan dan etika dalam negara, tepatnya dalam dunia periklanan.

gambar 1
gambar 2
Pada kedua gambar tersebut menunjukan iklan yang sering kita jumpai, yaitu iklan iklan dengan bentuk poster yang di tempelkan di dinding bangunan dan iklan banner yang terdapat pada tiag, dari gambar tersebut sudah dapat kita lihat bahwa sebenarnya iklan itu di buat oleh orang awam atau perseorangan, dimana desain dan warnanya sudah tidak menarik jika mau dikatakan iklan. sedangkan secara peletakan iklan tersebut  sebenarnya juga sangat tidak efektif dan lebih parahnya telah melanggar beberapa peraturan dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). kedua Iklan tersebut telah menyalahi peraturan mengenai wahana iklan dalam EPI yaitu bagian 4.5.1. yang menyatakan Bahwa sebuah iklan hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang dan bersangkutan. seperti yang terlihat pada "gambar 1" peletakan iklan ada pada sebuah bangunan sembarang yang bahkan mungkin saja pemilik bangunan tersebut tidak tahu jika bangunannya ditempeli sebuah iklan, sedangkan iklan pada "gambar 2" peletakannya ada pada tiang listrik yang sudah jelas itu bukan tepat diperbolehkan untuk ditempeli sebuah iklan. selain itu kedua iklan ini sangat jelas sudah melanggar poin 4.5.2. EPI yang berbunyi sebuah iklan wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar, karena seperti yang kita lihat peletakan iklan tersebut membuat pemandangan lingkungan sedikit kurang menyenangkan. selain mengenai aturan peletakan iklan, iklan pada foto pertama tersebut juga menyalahi aturan ragam iklan yaitu dibagian jasa penyembuhan alternatif point 2.11.1. Iklan penyembuhan alternatif harus mencantumkan izin dari lembaga yang berwenang. 

Iklan seperti pada gambar diatas sebenarnya masih banyak beredar lingkungan luar, hal tersebut umumnya karena pembuatan iklan oleh perseorangan atau orang awam yang ingin meningkatkan pemasukan usahanya. namun sebenarnya hal seperti ini justru bisa menjadi boomerang bagi pelaku karena ketidak tahuannya atas pelanggaran yang ia lakukan, karena hal tersebut diharapkan adanya tulisan ini saya dapat membagikan sedikit pengetahuan saya dan semoga dapat membantu dalam menghindari pelanggran yang ada serta dapat membuat industri ikan menjadi lebih baik kedepannya sehingga kita dapat berindustri tanpa mencemari lingkungan dan melanggar etika serta aturan yang ada.

Komentar