Membersihkan Kotoran Namun Tidak Membersihkan Pelanggaran
Membersihkan Kotoran Namun Tidak Membersihkan Pelanggaran
(Pelanggaran EPI Dalam Iklan Hand Sanitizer Prima Protect)
Oleh:
Husni Aby Muzaki (19107030040)
Wisnu Adi Winahyu (19107030046)
PRODI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU SOSIAL HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Periklanan
merupakan salah satu bentuk promosi barang dan jasa yang paling sering dan umum
digunakan, tidak dapat kita pungkiri
bahwa periklanan akan selalu ada dalam setiap sendi kehidupan kita, baik itu di
televisi, radio, surat kabar dan bahkan sekarang telah muncul new media seperti
Youtube, bukan hanya itu ketika kita memberikan sebuah infromasi kepada
seseorang dan kita mencoba untuk mempengaruhi seseorang tersebut untuk percaya
pada informasi kita, itu adalah salah satu contoh kecil periklanan. Kemudian
apa sebenarnya iklan itu, periklanan merupakan sebuah proses komunikasi massa
yang melibatkan sponsor tertentu, yakni pemasang iklan, yang membayar jasa
sebuah media massa atas penyiaran iklannya, misalnya melalui program siaran
televis (Kustadi Suhandang, 2010).
Pada
prosesnya, periklanan berawal dari sebuah informasi mengenai barang atau jasa
dari pengiklan, kemudian oleh agency diubah menjadi ide kreatif dan juga
persuasif, karena iklan yang baik adalah iklan yang mendapatkan feedback baik
dan buruk dari masyarakat. Mengapa demikian, karena sebuah iklan memiliki
tujuan membangun awareness atau
kesadaran masyarakat terhadap sebuah produk atau jasa. Selain mempersuasi masyarakat, iklan juga
memiliki tugas menghibur, menyampaikan informasi menganai apa yang diiklankan,
dan edukasi.
Namun
segala sesuatu perlu adanya peraturan yang mengatur agar sesuatu dapat berjalan
sesuai yang diinginkan, begitu juga periklanan yang merupakan komunikasi massa
yang memungkinkan munculnya problematika yang disebabkan oleh konten yang
kurang baik menurut masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya adalah bahwa
iklan harus memberikan informasi yang sebenarnya tentang produk atau jasa dan
memberikan janji yang berlebihan. Periklanan di Indonesia memiliki pedoman
peraturan yang bernama EPI (Etika Periklanan Indonesia), yang didalamnya
terdapat panduan apa-apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh pengiklan, dengan kata lain semua kegiatan periklanan tidak bisa lepas
dari etika yang menunjukan jalan yang benar.
Namun
karena Etika Periklanan Indonesia ini bersifat swakramawi atau self regulation,
dan tidak adanya sanksi bagi pelanggar EPI, membuat banyak pengiklan yang
melanggar ketentuan yang tertulis dalam EPI tersebut.
Pada
masa pandemi sekarang kita dituntut selalu menjaga kebersihan baik diri maupun
lingkungan, pada saat ini juga banyak bermunculan produk-produk kebersihan baru
terutama Hand Santizer. Anjuran dari pemerintah untuk selalu senantiasa mencuci
tangan dan memakai Hand Sanitizer membuat banyak produsen yang berlomba-lomba
memproduksi produk tersebut. Hal ini juga terdampak juga pada sektor
periklanan, dimana banyak muncul iklan tentang produk tersebut. Dan tidak
sedikit juga dari iklan-iklan tersebut yang menyalahi aturan dari EPI,
contohnya adalah iklan dari produk Hand Sanitizer Prima Protect.
Hand
Sanitizer Prima Protect merupakan salah satu produk baru yang dikeluarkan oleh
produsen produk konsumen di Indonesia yaitu Orang Tua. Produk ini mulai di
produksi karena permintaan masyarakat akan sanitizer meningkat akibat adanya
pandemi Covid 19 ini, sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang jauh dengan
produk sanitizer lainnya. Namun seperti iklan pada umumnya yang memiliki kesan
melebih-lebihkan, begitu juga informasi yang di sampaikan dalam iklan Hand
Sanitizer Prima Protect.
Dalam
Iklan Hand Sanitizer Prima Protect yang
ditampilkan pada Youtube resmi perusahaan Orang
Tua, Pertama yang terlihat sangat jelas pada iklan ini
adalah pelanggran pada pemeranan iklan dimana dalam menawarkan produknya menggunakan
ilutrasi sosok tenaga kesehatan didalamnya yang mana hal ini melanggar Etika
Periklana Indonesia yaitu pada poin 2.3.5 mengenai ragam iklan obat-obatan. Dimana dalam point
tersebut menjelaskan bahwa iklan obat tidak boleh
menggambarkan atau menimbulkan kesan anjuran dan rekomendasi dari pihak-pihak yang mewakili profesi
kesehatan.
Masih
berkaitan dengan pemeran dalam tersebut, iklan ini juga telah melanggar point 3.9.1.
mengenai pemeran iklan yang berkaitan dengan tenaga
professional yang mana dalam point ini juga telah dijelaskan bahwa produk
obat-obatan bebas maupun tradisional, vitamin, alat-alat kesehatan, kosmetika,
perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pangan tidak boleh menggunakan tenaga,
identitas, atau segala atribut medis, baik secara jelas, maupun tersamar.
Kemudaian
selain dari sisi pemeran iklan, iklan produk ini juga telah melanggar etika
point 1.16 mengenai
Kesaksian Konsumen (Testimony), yaitu
mengenai Pemberian kesaksian yang hanya dapat dilakukan atas
nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat
luas, sedangkan yang terjadi dalam iklan adalah
ditampilkannya rumah sakit yang telah menggunakan produk tersebut, sehingga
memberikan kesan bahwa produk Hand Sanitizer Prima Protect terkesan telah di
promosikan, dipercayai sepenuhnya oleh rumah sakit terkait.
Menurut Kami Iklan
Hand Sanitizer Prima Protect juga telah melamggar point 1.27
mengenai Manfaat Produk dimana dalam point tersebut dituliskan bahwa Manfaat
produk harus disampaikan dengan jujur, benar, dan bertanggung jawab, serta
tidak menambahkan manfaat lain yang berada di luar kemampuan produk tersebut,
pada point ini iklan melanggar bahwa dengan
produknya dapat embunuh 99,9 % kuman dan virus yang artinya ini sudah seperti
menjanjikan 100% semua kuman dan virus yang menempel ditangan akan mati jika
menggunakan produk ini, jelas ini tidak benar karena berdasarkan riset yang
kami temukan dalam sebuah jurnal menyatakan bahwa Daya
bunuh hand sanitizer berbahan aktif alkohol 59% dalam kemasan setelah
penggunaan berulang dari volume 50 ml sampai volume ± 25 ml sebesar 21,38%.[1] Sedangkan produk dalam iklan
kandungan alkoholnya hanya terpaut 21% yang artinya mungkin peningkatan
keefektifannya tidak akan sampai 80% dari
hasil penelitian. Selain itu sebenarnya hand sanitizer hanya bisa bekerja maksimal
jika tangan kita tidak terlalu kotor, jadi jika tangan kita terkena darah,
tamah, kotoran dsb akan lebih baik jika cuci tangan dengan air mengalir..
EPI (Etika Periklanan Indonesia) memang
bukanlah hukum tertulis yang memiliki sanksi namun dengangan menattinya kita
justru akan mendapat kepercayaan dan feedback baik dari masyarakat, namun
sebaliknya ketika iklan tidak menaati etika yang ada mungkin memang keuntungan
akan menjadi lebih banyak, namun apakah keuntungan yang seperti itu akan
bertahan lama, tentu saja tidak karena ketika masyarakat sadar akan tipuan, dan sadar telah
dimanipulasi maka semua akan meninggalkan produk kita. Kemudian selain alasan tersebut sebenarnya EPI
adalah sebuah panduan yang dibuat agar sebuah iklan tidak melangar terlalu jauh
dan dapat terkena pasal dan hukum negara lainnya. Bisa dikatan bahwa EPI adalah
garis aman dalam batasan berkreasi, karena itu hendaknya dalam membuat iklan
kita tetap berpedoman pada EPI, meskipun sedang ada peluang ataupun kesempatan,
tetapi kita haru memngingat bahwa iklan kita berpengaruh pada kehidupan.
[1] Isnaeni Walidah, Bambang Supriyanta, Sujono “Daya Bunuh Hand Sanitizer Berbahan Aktif Alkohol 59% dalam Kemasan Setelah Penggunaan Berulang terhadap Angka Lempeng Total (ALT)” JURNAL TEKNOLOGI LABORATORIUM Volume 3 Nomor 1 Tahun 2014
https://sireka.pom.go.id/download/information/64/ETIKA%20PARIWARA%20INDONESIA%20AMANDEMEN%202020
Sumber Video:
https://youtu.be/IAnZ_gBkfh0


Komentar
Posting Komentar