Membersihkan Kotoran Namun Tidak Membersihkan Pelanggaran

Membersihkan Kotoran Namun Tidak Membersihkan Pelanggaran

(Pelanggaran EPI Dalam Iklan Hand Sanitizer Prima Protect)

Oleh:

Husni Aby Muzaki (19107030040)

Wisnu Adi Winahyu (19107030046)

PRODI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU SOSIAL HUMANIORA

UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA


Periklanan merupakan salah satu bentuk promosi barang dan jasa yang paling sering dan umum digunakan, tidak dapat  kita pungkiri bahwa periklanan akan selalu ada dalam setiap sendi kehidupan kita, baik itu di televisi, radio, surat kabar dan bahkan sekarang telah muncul new media seperti Youtube, bukan hanya itu ketika kita memberikan sebuah infromasi kepada seseorang dan kita mencoba untuk mempengaruhi seseorang tersebut untuk percaya pada informasi kita, itu adalah salah satu contoh kecil periklanan. Kemudian apa sebenarnya iklan itu, periklanan merupakan sebuah proses komunikasi massa yang melibatkan sponsor tertentu, yakni pemasang iklan, yang membayar jasa sebuah media massa atas penyiaran iklannya, misalnya melalui program siaran televis (Kustadi Suhandang, 2010).

Pada prosesnya, periklanan berawal dari sebuah informasi mengenai barang atau jasa dari pengiklan, kemudian oleh agency diubah menjadi ide kreatif dan juga persuasif, karena iklan yang baik adalah iklan yang mendapatkan feedback baik dan buruk dari masyarakat. Mengapa demikian, karena sebuah iklan memiliki tujuan membangun awareness atau kesadaran masyarakat terhadap sebuah produk atau jasa.  Selain mempersuasi masyarakat, iklan juga memiliki tugas menghibur, menyampaikan informasi menganai apa yang diiklankan, dan edukasi.

Namun segala sesuatu perlu adanya peraturan yang mengatur agar sesuatu dapat berjalan sesuai yang diinginkan, begitu juga periklanan yang merupakan komunikasi massa yang memungkinkan munculnya problematika yang disebabkan oleh konten yang kurang baik menurut masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya adalah bahwa iklan harus memberikan informasi yang sebenarnya tentang produk atau jasa dan memberikan janji yang berlebihan. Periklanan di Indonesia memiliki pedoman peraturan yang bernama EPI (Etika Periklanan Indonesia), yang didalamnya terdapat panduan apa-apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pengiklan, dengan kata lain semua kegiatan periklanan tidak bisa lepas dari etika yang menunjukan jalan yang benar.

Namun karena Etika Periklanan Indonesia ini bersifat swakramawi atau self regulation, dan tidak adanya sanksi bagi pelanggar EPI, membuat banyak pengiklan yang melanggar ketentuan yang tertulis dalam EPI tersebut.

Pada masa pandemi sekarang kita dituntut selalu menjaga kebersihan baik diri maupun lingkungan, pada saat ini juga banyak bermunculan produk-produk kebersihan baru terutama Hand Santizer. Anjuran dari pemerintah untuk selalu senantiasa mencuci tangan dan memakai Hand Sanitizer membuat banyak produsen yang berlomba-lomba memproduksi produk tersebut. Hal ini juga terdampak juga pada sektor periklanan, dimana banyak muncul iklan tentang produk tersebut. Dan tidak sedikit juga dari iklan-iklan tersebut yang menyalahi aturan dari EPI, contohnya adalah iklan dari produk Hand Sanitizer Prima Protect.

Hand Sanitizer Prima Protect merupakan salah satu produk baru yang dikeluarkan oleh produsen produk konsumen di Indonesia yaitu Orang Tua. Produk ini mulai di produksi karena permintaan masyarakat akan sanitizer meningkat akibat adanya pandemi Covid 19 ini, sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang jauh dengan produk sanitizer lainnya. Namun seperti iklan pada umumnya yang memiliki kesan melebih-lebihkan, begitu juga informasi yang di sampaikan dalam iklan Hand Sanitizer Prima Protect.

            Dalam Iklan Hand Sanitizer Prima Protect yang ditampilkan pada Youtube resmi perusahaan Orang Tua, Pertama yang terlihat sangat jelas pada iklan ini adalah pelanggran pada pemeranan iklan dimana dalam menawarkan produknya menggunakan ilutrasi sosok tenaga kesehatan didalamnya yang mana hal ini melanggar Etika Periklana Indonesia yaitu pada poin 2.3.5 mengenai ragam iklan obat-obatan. Dimana dalam point tersebut menjelaskan bahwa iklan obat tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan anjuran dan rekomendasi dari pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan.

 


          Masih berkaitan dengan pemeran dalam tersebut, iklan ini juga telah melanggar point 3.9.1. mengenai pemeran iklan yang berkaitan dengan tenaga professional yang mana dalam point ini juga telah dijelaskan bahwa produk obat-obatan bebas maupun tradisional, vitamin, alat-alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pangan tidak boleh menggunakan tenaga, identitas, atau segala atribut medis, baik secara jelas, maupun tersamar.

          Kemudaian selain dari sisi pemeran iklan, iklan produk ini juga telah melanggar etika point 1.16 mengenai Kesaksian Konsumen (Testimony), yaitu mengenai Pemberian kesaksian yang hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas, sedangkan yang terjadi dalam iklan adalah ditampilkannya rumah sakit yang telah menggunakan produk tersebut, sehingga memberikan kesan bahwa produk Hand Sanitizer Prima Protect terkesan telah di promosikan, dipercayai sepenuhnya oleh rumah sakit terkait.

 


            Menurut Kami Iklan Hand Sanitizer Prima Protect juga telah melamggar point 1.27 mengenai Manfaat Produk dimana dalam point tersebut dituliskan bahwa Manfaat produk harus disampaikan dengan jujur, benar, dan bertanggung jawab, serta tidak menambahkan manfaat lain yang berada di luar kemampuan produk tersebut, pada point ini iklan melanggar bahwa dengan produknya dapat embunuh 99,9 % kuman dan virus yang artinya ini sudah seperti menjanjikan 100% semua kuman dan virus yang menempel ditangan akan mati jika menggunakan produk ini, jelas ini tidak benar karena berdasarkan riset yang kami temukan dalam sebuah jurnal menyatakan bahwa Daya bunuh hand sanitizer berbahan aktif alkohol 59% dalam kemasan setelah penggunaan berulang dari volume 50 ml sampai volume ± 25 ml sebesar 21,38%.[1] Sedangkan produk dalam iklan kandungan alkoholnya hanya terpaut 21% yang artinya mungkin peningkatan keefektifannya tidak akan sampai 80%  dari hasil penelitian. Selain itu sebenarnya hand sanitizer hanya bisa bekerja maksimal jika tangan kita tidak terlalu kotor, jadi jika tangan kita terkena darah, tamah, kotoran dsb akan lebih baik jika cuci tangan dengan air mengalir..

 

           EPI (Etika Periklanan Indonesia) memang bukanlah hukum tertulis yang memiliki sanksi namun dengangan menattinya kita justru akan mendapat kepercayaan dan feedback baik dari masyarakat, namun sebaliknya ketika iklan tidak menaati etika yang ada mungkin memang keuntungan akan menjadi lebih banyak, namun apakah keuntungan yang seperti itu akan bertahan lama, tentu saja tidak karena ketika masyarakat sadar akan tipuan, dan sadar telah dimanipulasi maka semua akan meninggalkan produk kita. Kemudian selain alasan tersebut sebenarnya EPI adalah sebuah panduan yang dibuat agar sebuah iklan tidak melangar terlalu jauh dan dapat terkena pasal dan hukum negara lainnya. Bisa dikatan bahwa EPI adalah garis aman dalam batasan berkreasi, karena itu hendaknya dalam membuat iklan kita tetap berpedoman pada EPI, meskipun sedang ada peluang ataupun kesempatan, tetapi kita haru memngingat bahwa iklan kita berpengaruh pada kehidupan.



[1] Isnaeni Walidah, Bambang Supriyanta, SujonoDaya Bunuh Hand Sanitizer Berbahan Aktif Alkohol 59% dalam Kemasan Setelah Penggunaan Berulang terhadap Angka Lempeng Total (ALT)JURNAL TEKNOLOGI LABORATORIUM Volume 3 Nomor 1 Tahun 2014



Link Etika Pariwara Indonesia:
https://sireka.pom.go.id/download/information/64/ETIKA%20PARIWARA%20INDONESIA%20AMANDEMEN%202020

Sumber Video:
https://youtu.be/IAnZ_gBkfh0

Komentar